Selasa, 06 Desember 2011

DAERAH ALIRAN SUNGAI


Daerah aliran sungai (DAS) dapat dipandang sebagai sistem alami yang menjadi tempat berlangsungnya proses-proses biofisik hidrologis maupun kegiatan sosial-ekonomi dan budaya masyarakat yang kompleks. Proses-proses biofisik hidrologis DAS merupakan proses alami sebagai bagian dari suatu daur hidrologi atau yang dikenal sebagai siklus air. Sedang kegiatan sosial-ekonomi dan budaya masyarakat merupakan bentuk intervensi manusia terhadap sistem alami DAS, seperti pengembangan lahan kawasan budidaya. Hal ini tidak lepas dari semakin meningkatnya tuntutan atas sumberdaya alam (air, tanah, dan hutan) yang disebabkan meningkatnya pertumbuhan penduduk yang membawa akibat pada perubahan kondisi tata air DAS.
Perubahan kondisi hidrologi DAS sebagai dampak perluasan lahan kawasan budidaya yang tidak terkendali tanpa memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air seringkali mengarah pada kondisi yang kurang diinginkan, yaitu peningkatan erosi dan sedimentasi, penurunan produktivitas lahan, dan percepatan degradasi lahan. Hasil akhir perubahan ini tidak hanya berdampak nyata secara biofisik berupa peningkatan luas lahan kritis dan penurunan daya dukung lahan, namun juga secara sosial ekonomi menyebabkan masyarakat menjadi semakin kehilangan kemampuan untuk berusaha di lahannya. Oleh karena itu, peningkatan fungsi kawasan budidaya memerlukan perencanaan terpadu agar beberapa tujuan dan sasaran pengelolaan DAS tercapai, seperti: 1) erosi tanah terkendali, 2) hasil air optimal, dan 3) produktivitas dan daya dukung lahan terjaga. Dengan demikian degradasi lahan dapat terkendali dan kesejahteraan masyarakat dapat terjamin.
Identifikasi berbagai komponen biofisik hidrologis dan sosial ekonomi kelembagaan DAS merupakan kunci dalam program monitoring dan evaluasi (monev) kinerja DAS, yaitu dalam upaya mengumpulkan dan menghimpun data dan informasi yang dibutuhkan untuk tujuan evaluasi dalam rangka menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pengelolaan DAS. Pengumpulan data dan informasi tersebut harus dilakukan secara berkala, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi instrumentasi, informasi, dan komunikasi yang ada, misalnya dengan automatic data acquisition system, logger, sistem telemetri, teknik penginderaan jauh terkini, dan internet. Untuk pengolahan dan analisis data secara spatial (keruangan) dan temporal (waktu) serta penyajian hasil dari monev kinerja DAS maka teknologi sistem informasi geografis (SIG) dapat dimanfaatkan untuk keperluan ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk menyusun Pedoman Monitoring dan Evaluasi DAS sebagai arahan bagi para pelaksana pengelola DAS di daerah. Dengan demikian kondisi DAS (biofisik, hidrologis, sosial, ekonomi, kelembagaan) dapat dideteksi sedini mungkin sehingga upaya-upaya pengelolaannya dapat dilakukan secara tepat baik waktu, ruang, maupun pelaksanaan kegiatannya oleh para pihak terkait.

Pengertian-Pengertian
  1. Daerah Aliran Sungai (catchment area, watershed) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
  2. Sub DAS adalah bagian DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama. Setiap DAS terbagi habis kedalam Sub DAS – Sub DAS.
  3. Wilayah Sungai (WS) atau wilayah DAS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam satu atau lebih DAS dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (200.000 ha).
  4. Pengelolaan DAS adalah upaya dalam mengelola hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan sumber daya manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan pembangunan dan kelestarian ekosistem DAS serta kesejahteraan masyarakat
  5. Pengelolaan DAS terpadu adalah rangkaian upaya perumusan tujuan, sinkronisasi program, pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan sumber daya DAS lintas para pemangku kepentingan secara partisipatif berdasarkan kajian kondisi biofisik, ekonomi, sosial, politik dan kelembagaan guna mewujudkan tujuan pengelolaan DAS.
  6. Rencana Pengelolaan DAS terpadu adalah konsep pembangunan yang mengakomodasikan berbagai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan dijabarkan secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu rencana berjangka pendek, menengah maupun panjang yang memuat perumusan masalah spesifik di dalam DAS, sasaran dan tujuan pengelolaan, arahan kegiatan dalam pemanfaatan, peningkatan dan pelestarian sumberdaya alam air, tanah dan vegetasi, pengembangan sumberdaya manusia, arahan model pengelolaan DAS, serta sistem monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan DAS.
  7. Monitoring pengelolaan DAS adalah proses pengamatan data dan fakta yang pelaksanaannya dilakukan secara periodik dan terus menerus terhadap masalah : (1) jalannya kegiatan, (2) penggunaan input, (3) hasil akibat kegiatan yang dilaksanakan (output), dan (4) faktor luar atau kendala yang mempengaruhinya.
  8. Evaluasi pengelolaan DAS adalah proses pengamatan dan analisis data dan fakta, yang pelaksanaannya dilakukan menurut kepentingannya mulai dari penyusunan rencana program, pelaksanaan program dan pengembangan program pengelolaan DAS.
  9. Monitoring dan evaluasi DAS dimaksudkan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkembangan keragaan DAS, yang ditekankan pada aspek penggunaan lahan, tata air, sosial ekonomi dan kelembagaan.
  10. Monev kinerja DAS adalah kegiatan pengamatan dan analisis data dan fakta yang dilakukan secara sederhana, praktis, terukur, dan mudah dipahami terhadap kriteria dan indikator kinerja DAS dari aspek/kriteria pengelolaan lahan, tata air, sosial, ekonomi, dan kelembagaan, sehingga “status” atau “tingkat kesehatan” suatu DAS dapat ditentukan.
  11. Monev penggunaan lahan dimaksudkan untuk memperoleh gambaran mengenai perubahan jenis, pengunaan, pengelolaan lahan, tingkat kesesuaian penggunaan lahan dan erosi pada suatu DAS/Sub DAS, yang bertujuan untuk mengetahui perubahan kondisi lahan terutama menyangkut kecenderungan degradasi lahan.
  12. Monev tata air dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kuantitas, kualitas dan kontinuitas aliran air dari DAS/Sub DAS bersangkutan setelah dilaksanakan kegiatan pengelolaan DAS.
  13. Monev sosial ekonomi dimaksudkan untuk memperoleh gambaran tentang pengaruh dan hubungan timbal balik antara faktor-faktor ekonomi dengan kondisi sumber daya alam (tanah, air dan vegetasi ) di dalam DAS/Sub DAS, yang bertujuan untuk mengetahui perubahan kondisi sosial ekonomi sebelum dan setelah dilaksanakan kegiatan pengelolaan DAS.
  14. Monev kelembagaan pengelolaan DAS dimaksudkan untuk memperoleh gambaran tentang kemampuan dan kemandirian masyarakat serta tingkat intervensi pemerintah dalam kegiatan pengelolaan DAS.
  15. Air adalah semua air yang terdapat di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
  16. Tata air DAS adalah hubungan kesatuan individu unsur-unsur hidrologis yang meliputi hujan, aliran permukaan dan aliran sungai, peresapan, aliran air tanah dan evapotranspirasi dan unsur lainnya yang mempengaruhi neraca air suatu DAS.
  17. Pemantauan tata air adalah pengamatan dan pengukuran potensi sumberdaya air (kuntitas, kualitas, dan kontinuitas) pada suatu titik pengukuran dalam suatu daerah tangkapan air atau DAS secara periodik dan terus-menerus.
  18. Aliran air atau limpasan (runoff) sinonim dengan aliran air sungai (stream flow), hasil air daerah tangkapan air (catchment yield), yaitu bagian dari air hujan (presipitasi) yang mengalir di atas permukaan tanah (surface runoff) dan atau di dalam tanah (subsurface runoff) menuju ke suatu sungai.
  19. Debit air (water discharge, Q) adalah volume air yang mengalir melalui suatu penampang melintang sungai per satuan waktu, dalam satuan m³/detik.
  20. Volume debit (Q) adalah total volume aliran (limpasan) yang keluar dari daerah tangkapan air atau DAS/Sub DAS, dalam satuan mm atau m³.
  21. Debit puncak atau debit banjir (qp, Qmaks) adalah besarnya volume air maksimum yang mengalir melalui suatu penampang melintang suatu sungai per satuan waktu, dalam satuan m³/detik.
  22. Debit minimum (Qmin) adalah besarnya volume air minimum yang mengalir melalui suatu penampang melintang suatu sungai per satuan waktu, dalam satuan m³/detik.
  23. Hasil air (water yield) adalah total limpasan dari suatu daerah pengaliran air (drainage basin) yang disalurkan melalui saluran air permukaan dan akuifer (reservoir air tanah).
  24. Hujan lebih (rainfall excess) adalah kontribusi curah hujan terhadap limpasan permukaan langsung.
  25. Sistem adalah sekumpulan urutan antar hubungan dari unsur-unsur yang dialihragamkan (transform), dalam referensi waktu yang diberikan, dari unsur masukan yang terukur menjadi unsur keluaran yang terukur.
  26. Erosi adalah pindahnya atau terangkutnya material tanah atau bagian-bagian tanah dari satu tempat ke tempat lain oleh media alami (air/angin).
  27. Sedimentasi adalah proses perpindahan dan pengendapan erosi tanah, khususnya hasil erosi permukaan dan erosi parit. Sedimentasi menggambarkan material tersuspensi (suspended load) yang diangkut oleh gerakan air dan atau diakumulasi sebagai material dasar (bed load).
  28. Hasil sedimen adalah besarnya sedimen yang keluar dari suatu DAS/Sub DAS.
  29. Degradasi DAS adalah hilangnya nilai dengan waktu, termasuk menurunnya potensi produksi lahan dan air yang diikuti tanda-tanda perubahan watak hidrologi sistem sungai (kualitas, kuantitas, kontinuitas)
  30. Banjir adalah debit aliran sungai yang secara relatif lebih besar dari biasanya akibat hujan yang turun di hulu atau di suatu tempat tertentu secara terus menerus, sehingga air limpasan tidak dapat ditampung oleh alur/palung sungai yang ada, maka air melimpah keluar dan menggenangi daerah sekitarnya.
  31. Banjir bandang (flash flood) terjadi pada aliran sungai yang kemiringan dasar sungainya curam.
  32. Karakteristik DAS adalah gambaran spesifik mengenai DAS yang dicirikan oleh parameter yang berkaitan dengan keadaan morfometri, topografi, tanah, geologi, vegetasi, penggunaan lahan, hidrologi, dan manusia.
  33. Koefisien limpasan (C) adalah bilangan yang menunjukkan perbandingan (nisbah) antara besarnya limpasan terhadap besar curah hujan penyebabnya, nilainya 0 < C < 1. Misalnya, nilai C = 0,2, artinya 20 % dari curah hujan menjadi limpasan.
  34. Koefisien Regim Sungai (KRS) adalah bilangan yang menunjukkan perbandingan antara nilai debit maksimum (Qmaks) dengan nilai debit minimum (Qmin) pada suatu DAS/Sub DAS.
  35. Nisbah hantar sedimen (Sediment Delivery Ratio, SDR) adalah bilangan yang menunjukkan perbandingan antara nilai total hasil sedimen (ton/ha/th) dengan nilai total erosi (ton/ha/th) yang terjadi di daerah tangkapan airnya atau DAS/Sub DAS.
  36. Lahan kritis adalah lahan yang keadaan fisiknya sedemikian rupa sehingga lahan tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai media produksi maupun pengatur tata air.
  37. Sistem Informasi Geografi (SIG) adalah suatu sistem berbasis komputer yang dapat digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, dan memanipulasi informasi geografi.
  38. Kepedulian individu adalah kegiatan positip konservasi tanah dan air yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat secara individu di suatu wilayah.
  39. Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan individu-individu dari masyarakat dalam suatu kegiatan konservasi tanah dan air secara bersama-sama di suatu wilayah.
  40. Tekanan penduduk terhadap lahan (TP) adalah besarnya kemampuan lahan pertanian di suatu wilayah yang dapat digunakan untuk mendukung kehidupan penduduk pada tingkat yang dianggap layak.
  41. Ketergantungan penduduk terhadap lahan (LQ) adalah besarnya kontribusi pendapatan dari sektor pertanian (usaha tani) terhadap total pendapatan keluarga.
  42. Tingkat pendapatan adalah besarnya pendapatan keluarga petani yang diperoleh selama satu tahun.
  43. Produktivitas lahan adalah besarnya hasil produksi (kg) dari lahan keluarga petani per satuan luas per tahun.
  44. Garis kemiskinan adalah besarnya nilai rupiah pengeluaran per kapita setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan dasar minimum makanan dan non makanan yang dibutuhkan oleh seorang individu untuk tetap berada pada kehidupan yang layak.
  45. Keberdayaan lembaga lokal/adat adalah kemampuan/kemandirian lembaga lokal/adat untuk melakukan sesuatu atau bertindak dalam kegiatan pengelolaan DAS.
  46. KISS (koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergi) adalah suatu indikator untuk memonitor dan mengevaluasi kelembagaan pengelolaan DAS, dimana kelembagaan pengelolaan DAS melibatkan multi stakeholders, multi sektor, dan multi disiplin.
  47. Kegiatan usaha bersama adalah keberadaan kegiatan usaha bersama oleh lembaga-lembaga baik pemerintah maupun lokal yang fungsi dan manfaat kegiatan usahanya dapat untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar